KEPULAUAN RIAU, BATAM - Tim patroli laut KPU Bea Cukai Batam menindak sebuah kapal di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi, pada Rabu (03/12) dini hari.
"Penindakan ini menegaskan peran pengawasan Bea Cukai yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Zaky menjelaskan dari pemeriksaan awal, diketahui KM Rasidin, kapal tersebut, membawa empat orang awak kapal dan melaju dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak disertai dokumen resmi, barang bukti berupa balok kayu dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti dan kapal kemudian diserahkan kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.” sebut Zaky.
Ia menegaskan bahwa di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah peredaran barang ilegal, termasuk hasil hutan yang berpotensi merusak lingkungan. Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai Batam berharap upaya penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.