RIAU, MERANTI - Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahun Anggaran 2025 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, salah satu diantaranya adalah terkait permasalahan dalam Pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 Yang Tidak Memadai.
Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 dan penjabaran APBD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.387.457.630.539.0) dan belanja sebesar Rp. 1.477.506.713.550,00 serta pembiayaan sebesar Rp. 90.049.083.011,00. Pada TA 2025 juga ditetapkan APBD-P (Perubahan) berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan penjabaran APBD-P berdasarkan Perbup Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025 dengan anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.217.341.392.072,12 dan belanja sebesar Rp. 1.219.904.926.600,00 serta pembiayaan sebesar Rp. 2.563.534.527,88.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 21.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 29 Mei 2025 diketahui bahwa terdapat permasalahan Perencanaan dan Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Belum Memperhatikan Potensi Pendapatan dan Kemampuan Keuangan Daerah. Atas permasalahan tersebut, BPK saat itu merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan :
A). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.
B). Kepala BPKAD untuk :
1). Menyusun dan mengusulkan rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional,
2). Selaku BUD agar lebih cermat dalam melakukan pengaturan pengeluaran dana yang dibatasi penggunaannya.
3). Menginstruksikan Kuasa BUD lebih optimal melakukan pengendalian atas penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya, sehingga sesuai dengan peruntukannya.
Atas rekomendasi dari BPK tersebut, Bupati Kepulauan Meranti belum sepenuhnya menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dalam proses tindak lanjutnya.
APBD setiap tahunnya disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD disusun dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Dari Hasil pemeriksaan terhadap penganggaran pendapatan dan belanja daerah, dana yang dibatasi, serta tunda bayar pada Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2025 menunjukkan masih terdapat permasalahan dengan uraian sebagai berikut :
A). Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum berdasarkan perhitungan yang rasional. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemkab Kepulauan Meranti merealisasikan PAD Tahun 2025 sebesar Rp. 111.586.867.914.80 atau 42.179 dari anggaran sebesar Rp. 264.632.779.894,12.
B). Kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan Pemkab Kepulauan Meranti terganggu, Pemkab Kepulauan Meranti dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025 menyajikan nilai surplus sebesar Rp. 98.433.172.94. Terdapat penerimaan pembiayaan berupa penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.563.534.527,88, sehingga nilai SiLPA pada akhir Tahun 2025 menjadi sebesar Rp. 2.661.967.700.82. Dari jumlah SiLPA tersebut, nilai kas Pemkab Kepulauan Meranti yang dapat digunakan Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah sebesar Rp. 407.675.306.29 yang terdiri atas Kas di Kas Daerah sebesar Rp. 51.418.896.29 dan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 356.256.410.00. Sementara sisa komponen SiLPA sebesar Rp. 2.254.292.394,53 (Rp. 2.661.967.700,82.-Rp. 407.675.306.29) merupakan Kas di BLUD sebesar Rp. 1.829.422.775.53, Kas Dana BOSP sebesar Rp. 2.567.440,00 dan Kas di Bendahara BOK sebesar Rp. 422.302.179,00 yang peruntukannya sudah ditetapkan.
C). Manajemen anggaran kas belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah. Anggaran kas merupakan besarnya target pendapatan daerah, plafon belanja masing-masing SKPD, dan besarnya plafon pembiayaan untuk tahun berjalan pada SIPD.
D). Sisa dana yang dibatasi penggunaannya TERPAKAI dan tidak sesuai untuk peruntukannya sebesar Rp. 16.269.543.660,71. Dana yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) adalah dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmark) atau tidak dapat digunakan untuk hal lain secara bebas berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau suatu perikatan tertentu.
E). Terdapat tunda bayar Tahun 2025 tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai atau kegiatan belum terlaksana Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan Utang Belanja sebesar Rp. 180.726.856.841,64. Saldo tersebut termasuk saldo Utang Belanja BLUD. Berdasarkan hasil review inspektorat, tunda bayar Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 76.409.889.056,28. Mekanisme review tersebut dilakukan terhadap dokumen tunda bayar kegiatan tahun 2025 dengan menguji keandalan akurasi data/informasi yang disajikan dalam dokumen pengajuan pembayaran tunda bayar telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan berlaku, di antaranya Dokumen Kontrak, SPP, SPM, perhitungan pajak, BA Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dan dokumen lainnya namun tidak melakukan review atas kelengkapan SPJ dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Permasalahan tersebut menurut BPK telah mengakibatkan :
1). Pendapatan Asli Daerah tidak tercapai sehingga kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan dan menimbulkan utang belanja yang membebani APBD tahun berikutnya.
2). Tujuan penyediaan DAU Spesifik Grant, DAK Penugasan dan DAK Non Fisik yang ditentukan penggunaannya tidak tercapai serta berisiko tidak dapat dipulihkan.
3). Potensi utang belanja yang disajikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Permasalahan tersebut disebabkan oleh :
A). Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah belum melakukan pengawasan pelaksanaan APBD sesuai dengan prioritas,
B). TAPD dalam menyusun dan melakukan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja tidak mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berkenaan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD,
C). Kepala BPKAD selaku BUD :
a). Belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan kas daerah:
b). Tidak melaksanakan tugas secara optimal dalam menyiapkan anggaran kas dan mengendalikan pendanaan kegiatan.
c). Belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,
D). Inspektorat Daerah belum optimal dalam melakukan review atas pengajuan kegiatan tunda bayar.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan :
A). Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam mengusulkan rancangan APBD supaya memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.
B). Kepada Kepala BPKAD untuk :
a). Memulihkan DAU Spesifik Grant, DAK Penugasan dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 16.269.543.660,71 dan menggunakan sesuai dengan peruntukan.
b). Menyusun anggaran kas pemerintah daerah berdasarkan ketersediaan dana.
C). Inspektur Kepulauan Meranti untuk memedomani ketentuan terkait review atas kegiatan tunda bayar dengan mempertimbangkan kelengkapan SPJ dan penyelesaian kegiatan.
Hasil Dikonfirmasi dan Klarifikasi Belum Ada Tanggapan dari pihak terkait
Untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat yang berkaitan langsung dengan temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
Konfirmasi pertama disampaikan kepada Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar melalui pesan WhatsApp pada nomor 0822-4568-xxxx, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya serta pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Media juga berupaya meminta tanggapan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, selaku Ketua TAPD, melalui nomor WhatsApp 0813-7828-xxxx.
Konfirmasi tersebut antara lain berkaitan dengan proses penyusunan APBD, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK mengenai perencanaan dan penganggaran APBD.
Selanjutnya, konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, melalui nomor WhatsApp 0823-7961-xxxx.
Konfirmasi kepada Kepala BPKAD difokuskan pada temuan penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp16,269 miliar, pengelolaan kas daerah, penyusunan anggaran kas, serta langkah konkret pemerintah daerah dalam memulihkan dana tersebut sesuai rekomendasi BPK.
Tidak berhenti di situ, media juga meminta klarifikasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rawelly, melalui nomor WhatsApp 0852-6592-xxxx.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai belum optimalnya review Inspektorat terhadap kegiatan tunda bayar, termasuk rekomendasi agar proses review memperhatikan kelengkapan SPJ dan penyelesaian kegiatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan yang dilakukan media kepada keempat pejabat tersebut belum mendapatkan jawaban atau tanggapan substantif terkait temuan dan rekomendasi BPK dimaksud.