mimbarku
NASIONAL

KPK dan Tim Monev Jampidsus Kejagung Pantau Penanganan Perkara Korupsi di Kejati Riau

23 Jun 2026 • 23:31 WIB | reporter
Bagikan:
Watermark Mimbarku

Foto. Istimewa

RIAU, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jampidsus Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 12 Kejaksaan Negeri di bawahnya, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan setiap perkara korupsi yang ditangani di wilayah Riau berjalan sesuai prosedur, transparan, serta tidak mengalami hambatan dalam proses penyelesaiannya.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara Kejaksaan dan KPK terkait penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Riau.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian perkara dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tim Monev juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara yang masih berjalan. Meski secara umum penanganan perkara di Kejati Riau dinilai telah berjalan dengan baik, beberapa kendala teknis masih ditemukan, terutama dalam menghadirkan saksi ahli yang dibutuhkan pada tahap penyidikan.
Menanggapi persoalan tersebut, KPK menyatakan siap memberikan dukungan kepada penyidik agar kendala teknis tidak menghambat proses penegakan hukum.
Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, Hentoro Cahyono, mengatakan kegiatan monitoring ini merupakan implementasi arahan Jampidsus guna memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, apabila terdapat kendala dalam penanganan suatu perkara, termasuk kesulitan menghadirkan saksi ahli, KPK akan memberikan dukungan agar proses penyidikan tetap berjalan efektif.
Selain itu, pembahasan juga mencakup perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kampar, yang saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara sebagai salah satu alat pembuktian.
Hentoro menyebut, secara keseluruhan tidak terdapat kendala yang bersifat signifikan. Hambatan yang ada hanya berkaitan dengan aspek administratif, seperti proses menunggu hasil audit dari BPKP yang membutuhkan waktu karena tingginya jumlah permintaan dari berbagai aparat penegak hukum.
Melalui pengawasan bersama antara KPK dan Kejaksaan Agung RI tersebut, diharapkan proses penanganan perkara korupsi di Provinsi Riau semakin optimal, transparan, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Login untuk menyampaikan komentar

Lanjutkan dengan Google