RIAU, Berawal dari temuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis atas adanya dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektar lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta memperoleh keterangan dari para ahli.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari terjadinya kebakaran lahan pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Kuasa hukum tersangka, Sofian SH segera menghubungi Pakar Lingkungan Dr Elviriadi.
"Assalamualaikum kandaaa. Ijin...ini Ado lagi kasus Karhutla. Mohon bantu ya? " Ujar advokat senior yang punya banyak anggota didik ini.
Dihubungi terpisah, Kamis malam (16/7/26) akademisi yang kerap turun ke bawah itu membenarkan permintaan tersebut.
Betul. Itu panggilan tugas tugas kemanusiaan telah datang. Officium Nobile. Hukum harus tegak diatas panji keadilan, "ujar Alumni UKM Malaysia itu membuka pembicaraan via aplikasi WhatsApp.
Sebenar, Sambung Dr Elv, masalah Karhutla ini sudah melebar melampaui prinsip hukum dan norma kenegaraan.
"Kan source of problem nya Pembukaan Hutan Secara Massif oleh korporasi, pembukaan rawa gambut secara radikal, sehingga lahan/hutan menjadi overdrainage, rentan terbakar.
Anehnya, negara enggan mengevaluasi dan merubah kebijakan pro pemerkosaan gambut ini, " keluh putra Meranti.
Pendekatan kajian jujur dan ilmiah ditinggalkan, malah muncul hegemoni paradigma hukum lingkungan; Pokoknya jangan bakar.
Kepala departemen Restorasi Gambut Mangrove Majelis Nasional KAHMI itu menilai peradaban telah dikorbankan.
"Keengganan bersikap ilmiah telah menyembunyikan root of problem (akar masalah), menguntungkan penjahat lingkungan kerah putih dan menciderai asas legalitas dalam hukum pidana. Lalu muncullah ahli ahli mensinkronkan Pasal Pasal Pidana UU No 32 tahun 2009 , UU Perkebunan dan berikut "penyesuaian" perhitungan agar mencapai angka milyard miiyard. Semua ini mereduksi kehormatan kita sebagai bangsa, melemahkan posisi rakyat kecil, bahkan mengorbankan sahabat sahabat saya penegak hukum, " jelas putra Meranti.
Tepat malam ini, Elviriadi dan Tim Sudah tiba di roro penyeberangan Pulau Bengkalis. Esok pagi jumat, setelah observasi dan scientific evidance desa Pedekik, lanjut memberikan penyuluhan Desa Bantan.**