BENGKALIS - Pulau Rupat tergolong Pulau kecil terluar yang terlarang dari eksploitasi sumber daya alam skala raksasa.
Tapi pulau mungil yang kaya keaneka ragaman hayati dan fauna flora itu kini babak belur dihantam konsesi perusahaan besar.
Salah satu nya adalah Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatera Riang Lestari.
Setelah terbitnya SK Menteri No. 84 Tahun 2026 yang mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) warga Kelurahan Batupanjang dan Terkul, Kecamatan Rupat, Bengkalis menyatakan siap mengambil alih dan mengelola lahan eks konsesi HTI seluas lebih kurang 3000 ha hektare secara mandiri.
Sebelumnya di beritakan oleh media online, masyarakat lintas kelompok di dua kelurahan resmi membentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat. Salikhin ditunjuk sebagai Ketua Gapoktan, didampingi Pramujo Risyid sebagai Sekjen.
“Kami siap mengelola lahan ini secara mandiri dan bertanggung jawab demi keberlangsungan hidup anak cucu kami,” ujar Pramujo Risyid kepada Infozone, Senin 2 Juni 2026.
Menyikapi situasi transisi tersebut, Warga dan tokoh Rupat segera menemui Pakar Lingkungan Dr Elviriadi di pekanbaru.
"Oh ...Rupat pulau kecil. Seharusnya Tak boleh ada izin usaha dalam skala besar disana. Itu dah melawan hukum. Negara pun bisa digugat jika ikut "bermain " , " tegas Dr Elviriadi menyambut pertanyaan Syafrizal dan Fauzi tokoh Rupat.
Elviriadi menyarakan agar masyarakat Rupat membuat Master Plan baru Pulau Rupat yang ramah lingkungan.
"Pulau Rupat harus Zero Korporasi Perusak Hutan. Jangan ada orang orang kuat yang memperkosa keindahan alam lingkungan Pulau Rupat. Bikin Master Plan ulang, Versi Masa Depan Anak Cucu, alam lestari masyarakat sejahtera, " pungkas Peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan tropis.