mimbarku
HUKUM

Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Dapat Menjadi Pintu Masuk Penegakan Hukum, Ini Dasar Hukumnya

01 Jun 2026 • 17:19 WIB | admin
Bagikan:
Watermark Mimbarku

JAKARTA – Temuan kelebihan pembayaran (overpayment) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menjadi sorotan dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak semua temuan tersebut secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Secara konstitusional, BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan tugasnya, BPK secara berkala mengaudit laporan keuangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Salah satu temuan yang sering muncul dalam hasil pemeriksaan adalah kelebihan pembayaran pada pelaksanaan proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, maupun kegiatan operasional lainnya. Temuan tersebut dapat disebabkan oleh kesalahan administrasi, kelalaian, atau mengandung indikasi perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahkan, Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Meski demikian, secara hukum temuan kelebihan bayar dalam LHP BPK belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Temuan tersebut merupakan informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan agar suatu temuan kelebihan bayar dapat meningkat ke proses pidana. Unsur tersebut antara lain adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa dokumen, adanya tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, LHP BPK memiliki fungsi sebagai alat bukti permulaan yang dapat menjadi dasar bagi Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, apabila kelebihan pembayaran terjadi semata-mata karena kesalahan administratif atau kelalaian tanpa adanya unsur kesengajaan maupun niat jahat (mens rea), penyelesaiannya pada umumnya dilakukan melalui mekanisme administratif berupa pengembalian kelebihan pembayaran atau tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur bahwa setiap kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian dapat dituntut penggantian kerugian kepada pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang mengandung indikasi tindak pidana harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, temuan kelebihan bayar dalam LHP BPK memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan keuangan negara. Selain menjadi dasar perbaikan tata kelola dan pemulihan kerugian negara, temuan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau unsur tindak pidana korupsi.

Pada akhirnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Sementara itu, LHP BPK menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Login untuk menyampaikan komentar

Lanjutkan dengan Google