mimbarku
HUKUM

Terungkap! 5 Proyek Jalan di Meranti Diduga Bermasalah, Kerugian Miliaran

20 Mar 2026 • 21:34 WIB | admin
Bagikan:
Watermark Mimbarku

MERANTI – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 dengan Nomor: 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan di Dinas PUPR, Jumat (20/03). 


Dalam laporan tersebut, realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp68,47 miliar atau 83,42 persen dari total anggaran Rp82,08 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp42,67 miliar dialokasikan untuk lima paket pekerjaan jalan melalui sistem katalog elektronik sebagai berikut :

1). Peningkatan/ rekontruksi jalan alai - Mekong (DAK penugasan 2024).

2). Peningkatan/ rekontruksi jalan gogok - tenan (DAK penugasan 2024).

3). Peningkatan/ rekontruksi jalan semukut - Kuala merbau (DAK penugasan 2024).

4). Peningkatan/ rekontruksi jalan tanjung samak - repan (DAK penugasan 2024).

5). Peningkatan/ rekontruksi jalan Tengku Ibrahim (DAK penugasan 2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan. dokumen pertanggungjawaban, uji fisik, konfirmasi, dan wawancara, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut :

- Proses e-purchasing Katalog Elektronik Tidak Sesuai Ketentuan.

Pengadaan pekerjaan kontruksi melalui katalog elektronik dapat menggunakan metode e-purchasing Mini-Kompetisi dan Competitive Catalogue. Metode Mini-Kompetisi pekerjaan konstruksi yaitu, dengan membandingkan pekerjaan konstruksi yang dimiliki 2 (dua) atau lebih penyedia untuk mendapatkan harga terbaik pada etalase produk di bidang konstruksi. Scdangkan metode Competitive Catalogue yaitu katalog elektronik tertutup yang memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh penyedia dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi dan harga dasar dalam batasan harga tertentu, yang kemudian dikompetisikan secara otomatis melalui sistem aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP. Hasil telaah dan review dokumen pengadaan, wawancara dengan tim penelaah, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), serta konfirmasi kepada penyedia diketahui : 

1). Metode yang digunakan untuk e-purchasing tidak tepat. 

PPK dapat menggunakan berbagai macam metode e-purchasing pada katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan. Untuk pekerjaan konstruksi metode yang dapat digunakana adalah mini kompetisi dan competitive catalogue. Berdasarkan analisis pada aplikasi katalog elektronik diketahui. metode e-purchasing yang digunakan PPK untuk lima pekerjan konstruksi tersebut diatas adalah metode negosiasi harga.

2). Hasil Review HPS oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR.

Sebagai salah upaya pengendalian pada Pemkab Kepulauan Meranti dalam atas pelaksanaan belanja yang bersumber dari anggaran DAK, inspektorat melakukan review atas HPS yang disusun oleh PPK. Atas hasil review dari inspektorat tidak terdapat penyesuaian HPS sebagaimana hasil review. PPK menyatakan telah melakukan perbaikan HPS atas hasil inspektorat namun tidak terdapat dokumen tindak lanjut yang dapat menunjukkan hal tersebut. 

3). Pemilihan Penyedia Telah dilakukan Sebelum Proses Katalog Elektronik.

Telah terjadi kesepakatan antara PPK dengan penyedia di luar proses katalog elektronik, dimana PPK menyampaikan langsung kepada PT. OAP dan CV. PMJ agar dapat mempersiapkan dokumen pengadaan pekerjaan yang akan dilaksanakan melalui katalog elektronik sebelum ditayangkan dalam etalase. Berdasarkan hasil wawancara, PPK menyatakan bahwa kedua penyedia tersebut ditunjuk karena telah berpengalaman melaksanakan pekerjaan jalan dengan spesifikasi yang hampir sama.

Adanya kesepakatan di luar proses katalog elektronik antara lain juga terlihat dari proses e-purchasing sebagai berikut : 

a). Pengumpulan referensi harga tidak didukung sumber data lengkap.

PPK tidak melakukan perbandingan harga terhadap produk sejenis. Dari lima pekerjaan tersebut diatas, empat diantaranya dikerjakan oleh PT. OAP yang meskipun item pekerjaannya sama namun memiliki harga yang berbeda. Menurut PPK perbedaan harga tersebut terjadi karena perbedaan lokasi pekerjaan. PPK telah melakukan survey harga sebagai referensi dalam menyusun harga pekerjaan, namun tidak untuk semua harga bahan. Selain itu terdapat harga bahan yang melebihi standar satuan harga Kabupaten. 

b). Proses kesepakatan negosiasi harga pada katalog elektronik dalam rentang waktu yang tidak wajar.

Proses Negosiasi harga pada tiga paket pekerjaan oleh PT. OAP dilakukan dihari yang sama dengan rentang waktu singkat hanya hitungan menit dan ada yang hitungan detik.

c). Harga kesepakatan dari hasil negosiasi menyerupai HPS yang dibuat oleh Dinas PUPR. 

Hasil pemeriksaan pada lima paket pekerjaan menunjukan harga hasil kesepakatan negosiasi menyerupai HPS. Sehingga dari tahapan negosiasi tidak diperoleh harga terbaik atas pekerjaan.

Berdasarkan hasil wawancara, PPK menyatakan bahwa kesepakatan harga hasil negosiasi mendekati nilai HPS agar sesuai dengan mutu pekerjaan yang diharapkan. 

4). Pelaksanaan administrasi kontrak melalui katalog elektronik belum sesuai ketentuan, yaitu :

a). Proses addendum kontrak tidak dilaksanakan pada aplikasi Katalog Elektronik.

PPK menetapkan bentuk kontrak dengan memperhatikan nilai kontrak, jenis barang/jasa, metode pemilihan penyedia dan/atau risiko pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Hasil review terhadap dokumen pengadaan menunjukkan bahwa PPK menetapkan bentuk kontrak menjadi Surat Perjanjian yang di dalamnya berisi Surat Pesanan, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) termasuk kesepakatan dalam proses addendum kontrak. 

b). Dokumen pendukung kelengkapan addendum kontrak tidak lengkap.

Hasil pemeriksaan pada paket pekerjaan Peningkatan/ Rekonstruksi Jalan Alai - Mekong (DAK Penugasan 2024) menunjukan bahwa justifikasi teknis dalam addendum kontrak dibuat setelah addendum kontrak disepakati tertuang dalam notulen rapat addendum kontrak yang menyatakan bahwa PA menginstruksikan kepada Konsultan Pengawas untuk segera membuat justifikasi teknis perihal perubahan kuantitas pekerjaan sesuai kondisi lapangan. Dokumen pendukung seperti hasil survei lapangan, analisis data, review desain, dan revisi jadwal pelaksanaan tidak dimuat dalam justifikasi teknis. 

Hasil konfirmasi kepada penyedia PT. OAP menjelaskan bahwa proses addendum kontrak sebenarnya telah dilaksanakan sebelum permohonan addendum kontrak dilakukan tepatnya pada saat penyerahan lokasi kerja setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak terkait. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan lokasi kerja tanpa menjelaskan terdapat perubahan isi kontrak. 

c). PPK menyelesaikan paket e-purchasing pada aplikasi katalog elektronik tidak sesuai dengan dokumen BASTPP. 

Tahap akhir e-purchasing pada katalog elektronik adalah menyelesaikan paket/pekerjaan pada aplikasi. Hasil penelusuran pada aplikasi katalog elektronik diketahui, PPK tidak melakukan penyelesaian paket e-purchasing pada aplikasi katalog elektronik, dan baru dilaksanakan saat pemeriksaan berlangsung. 

Terpenuhinya Mens Rea Dan Actus Reus Sebagai Syarat Seseorang Dapat Di Pidana.

Ketika awak media meminta pendapat kepada Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Meranti, Sang Swito mengatakan, didalam kasus ini, "telah terpenuhinya "Actus Reus" yaitu adanya perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan adanya "Mens Rea" yaitu sudah adanya rencana niat jahat untuk mengangkangi dari aturan berlaku. Dimana Pejabat PUPR Meranti secara sadar mengetahui benar dan menyadari adanya konsekuensi dari melanggar aturan tersebut adalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Malahan secara sadar menyadari benar ada resiko namun tetap melakukannya juga yang akhirnya menimbulkan akibat yaitu kerugian negara yang seharusnya hal tersebut dapat dihindari, " Katanya, Senin (16/03). 

"Actus non facit reum nisi mens sit rea" adalah asas hukum pidana Latin yang berarti "suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah". Salah satu syarat dapat dipidananya seseorang apabila memiliki kondisi pikiran/niat untuk melakukan tindak pidana tertentu. Hal ini merupakan asas hukum pidana "actus non facit reum nisi mens sit rea". Prinsip ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana memerlukan kombinasi "Actus Reus" (perbuatan fisik melawan hukum ) dan "Mens Rea" (niat jahat/sikap batin jahat)," Terang Sang Bupati.

Perlunya Penegakan Hukum Untuk Menyelamatkan Keuangan Negara.

Sang Swito Bupati LIRA Meranti menekankan, di antara fungsi dari LHP Audit BPK berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, adalah, menilai kepatuhan terhadap hukum juga menjadi dasar awal melakukan penyidikan adanya tindak pidana korupsi (KKN) oleh penegak hukum.

"Pasal 10 ayat (1) UU tentang BPK menyatakan : “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara," Katanya. 

Dalam penjelasan Pasal 32 UU Tipikor disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk," papar Sang.

Menurut pendapat Sang Swito Bupati LIRA Meranti lagi, bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan bukanlah lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kejaksaan harus diposisikan sebagai upaya pra-audit atau perhitungan internal untuk memperkuat penyidikan, yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan status hukum seseorang atau untuk dijadikan alat bukti di persidangan.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," Ungkap sang. 

Pejabat dan Pihak Yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Lebih lanjut sang mengatakan, Patut diduga, jajaran pejabat di Dinas PUPR Meranti terindikasi telah melanggar aturan perundangan diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

LIRA Dalam Waktu Dekat Akan Melaporkan Ke Penegak Hukum

Menurut Sang Swito Bupati LIRA Meranti ini, walaupun sudah sekian banyak kalinya laporan yang dilayangkan ke penegak hukum khususnya di Riau, namun anehnya kinerja penegakan hukum sangat lamban dan boleh dikatakan tebang pilih dan banyak macetnya.

"Kredibilitas lembaga penegak hukum di zaman sekarang masih dipertanyakan masyarakat luas, faktanya masih jauh dari yang katanya melaksanakan Visi dan Misi serta Asta Cita Presiden Prabowo. Sampai kapan negeri kita ini bisa lebih baik, tergantung dari kesadaran masyarakat dan rakyat juga sebenarnya", tutup Sang Swito.

Untuk terciptanya dan tercapainya tujuan visi dan misi suatu daerah sebagaimana termaktub dalam aturan perundangan dan hukum yang berlaku, diperlukan adanya Penyelenggara Negara yang mempunyai kredibilitas dan Integritas yang tinggi baik dari penyelenggara Pemerintahnya termasuk Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasif dan akuntabel.

Upaya Konfirmasi ke Pihak Terkait

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, terhadap temuan dalam LHP tersebut, termasuk proses pengadaan, pemilihan penyedia, serta dugaan kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

Konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia, ST, Sekretaris PUPR, Mariman namun  hingga berita ini diterbitkan Kepala dan Sekertaris Dinas PUPR terkesan bunk4m. 

media juga mencoba kembali menghubungi pihak Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sugeng Widodo namun juga tetap bungk4m, hingga media juga meminta tanggapan kepada Kepala Bidang SDA Hendri Zulyadi mengatakkan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada pimpinan.

“Waalaikumsalam bg… izin bg, sudah saya teruskan ke pak kadis bg,” ujarnya singkat.(Tim_Invest/Mk

Login untuk menyampaikan komentar

Lanjutkan dengan Google